- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah dan bangunan/obyek sengketa, yaitu seluas 120 M2, , terletak di Jalan Letjen Suprapto No. 94 Kelurahan Rogotrunan Kec. Lumajang Kab. Lumajang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan bahwa Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi menguasai Objek Sengketa tanpa alas hak yang benar;
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi yang menguasai objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya/obyek sengketa dari harta benda dan untuk selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN LUMAJANG Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lmj |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2018/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Arif Nuryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edwin Adrian, Br Hakim Anggota A.a.gde Agung Jiwandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Riza Ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA: Utara : Pak Songli (toko Pracangan) Timur : Dahulu B. Romli sekarang Bu Sarah dan H.Ihram. Selatan : Pak Manap/Syaiful. Barat : Jalan Jendral Suprapto Lumajang. adalah hak milik sah Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 316, Desa Rogotrunan, atas nama MA???SOEM bin HAJI SOEKOER, Luas tanah 380 M2, dibalik nama atas nama Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.191.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2996 K/Pdt /2019
Pertama : 4/Pdt.G/2018/PN Lmj
Banding : 636/PDT/2018/PT SBY
Statistik716