- Menyatakan terdakwa Rizky Trisnayadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan dalam hubungan Jabatan ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Trisnayadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) surat perjanjian waktu tertentu No. LDD / 1206 / 048, tanggal 1 Juni 2012.
- 1 (satu) lembar surat pengangkatan No. LDD-1212-013.
- 2 (dua ) lembar upah/gaji RIZKY TRISNAYADI bulan nopember dan bulan desember tahun 2015.
- 1 (satu) bendel laporan audit investigasi internal 2016.
- 1 (satu) bendel laporan biaya operasional (petty cash) PT POLA LUBINDO CABANG BALI tahun 2012-2014.
- 1 (satu) bendel laporan sewa gudang. Listrik dan telpon PT POLA LUBINDO BALI.
- 1 (satu) bendel laporan sponsorship bali mx, dan cicilan pembelian mobiln operasional PT POLA LUBINDO EKO.
- 1 (satu) bendel sales receipts (hasil penjualan) PT POLA LUBINDO BALI dari 1 juni 2012 sampai dengan 31 desember 2014.
- 1 (satu) bendel SO, DO. INVOICE, penjualan bulan agustus 2012 sampai dengan September 2013
- 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri
- Uang tunai sejumlah Rp20.000.000,- (Dua Puluh juta rupiah).
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 1084/Pid.B/2017/PN Dps |
|
Nomor | 1084/Pid.B/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Agus Walujo Tjahjono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Wayan Kawisada, hakim Anggota 2: Esthar Oktavi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak a.n MUHAMMAD KURNIAWAN. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1084/Pid.B/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1084/Pid.B/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pid./2018/PT DPS
Pertama : 1084/Pid.B/2017/PN.Dps
Statistik61118