Putusan PN PALEMBANG Nomor NO : 98/Pdt.G/2014/PN.Plg |
|
Nomor | NO : 98/Pdt.G/2014/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eson Togatorop |
Hakim Anggota | Wurianto, Rdy Djohan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM KONPENSI :--Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi;--Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat Konpensi adalah pemilik tanah dan bangunan rumah sengketa yang terletak di jalan Pemiri, Gang Cempaka Nomor : 30, RT 036, RW 013, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor : 8712/Kelurahan 8 Ilir, Surat Ukur, tanggal 21 Februari 2000, Nomor : 1801/8 Ilir, seluas 648 M2(enam ratus empat puluh delapan meter persegi) atas nama : HENRY SALIM,ONG TJHUN SING, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara berbatasan dengan Lorong Cempaka;- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah hak Moh. Anwar;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah hak Amru Hakim;- Sebelah barat berbatasan dengan Lorong Cempaka;3. Menyatakan perbuatan Tergugat konpensi yang menempati dan menguasai tanah dan bangunan rumah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;4. Menghukum Tergugat konpensi dan siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat konpensi untuk menyerahkan tanah dan rumah objek sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat konpensi5. Mehukum Tergugat konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat konpensi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat konpensi lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini :6. Menolak gugatan Penggugat konpensi untuk selain dan selebihnya.II. DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : NO : 98/Pdt.G/2014/PN.Plg
Statistik5319