- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor:278/Pid.B/ 2018/ PN.MKS. tanggal 08 Mei 2018. Sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I Harmina, S.E. dan Terdakwa II Subroto, S.E, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Harmina, S.E. dan Terdakwa II Subroto, S.E, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 16 Juni 2016 kepada HERMINA;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda trima uang sebesar Rp. 185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) tanggal 28 Juni 2016 kepada HERMINA;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan sdri. Hermina yang menyatakan kwitansi pembayaran sementara kepada Martha Tangke Datu tanggal 22 Agustus 2016 senilai Rp. 285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) adalah fiktif/ rekayasa untuk kepentingan adminstrasi saja;
- 1 (satu) lembar kwitansi formalitas untuk kerpeluan adminstrasi yang menyatakan penggembalian pinjaman sementara tanggal 22 Agustus Rp. 285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) adalah fiktif/ rekayasa ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penggembalian dana kepada Martha Tangke Datu sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu)m lembar bukti transfer Bank BRI kepada MARTHA TANGKE DATU sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 8 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI kepada MARTHA TANGKE DATU sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 9 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar bukti transfer melalui ATM BRI tanggal 12 Agustus 2016 kepada MARTHA TANGKE DATU sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti transfer melalui ATM BRI tanggal 18 Agustus 2016 kepada MARTHA Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada pata Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 337/PID/2018/PT MKS |
|
Nomor | 337/PID/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asaruddin Tappo |
Hakim Anggota | Ahmad Gaffar, Bri Made Supartha |
Panitera | Dakris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 337/PID/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 337/PID/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1109 K/Pid/2018
Banding : 337/PID/2018/PT MKS
Statistik4317