Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 787/Pdt.G/2013/PAJB |
|
Nomor | 787/Pdt.G/2013/PAJB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Mardhiyah M. Hasan |
Hakim Anggota | Masiran Malkan H.m. Ridwan Ustha E |
Panitera | Rakhmat Faizin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan harta- harta tersebut dibawah ini ;2.1. sebidang tanah dengan bangunan rumah tempat tinggal di atasnya, seluas 237 M2, yang terletak di wilayah Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, yang setempat dikenal dengan Jakarta Barat, sesuai dengan Akta Jual Beli No. XXXXXXX, atas nama TERGUGAT ; 2.2. Sebidang tanah dan bangunan (kantor dan toko) seluas 183 M2 yang terletak di wilayah Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, yang setempat dikenal dengan Jakarta Barat, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor XXXXXXX, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, tanggal 2 November 2011 atas nama PENGGUGAT;2.3. sebidang tanah dan bangunan (workshop) seluas 118 M2 yang terletak di wilayah Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, yang setempat dikenal dengan Jakarta Barat ; Foto kopi girik, Akta Jual Beli (AJB) Nomor XXXXXXX atas nama PENGGUGAT ;Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat ;3. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama seperti tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas menjadi bagian Penggugat dan (seperdua) selebihnya menjadi bagian Tergugat; 4. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) tanggal 29 Agustus 2014 adalah sah dan berharga;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersama tersebut kepada Penggugat secara suka rela, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, dilaksanakan melalui jual lelang pada Kantor Lelang Negara yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitng sejumlah Rp.5.107.000,- (Lima juta seratus tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2015/PTAJK
Pertama : 787/Pdt.G/2013/PAJB
Statistik430