Putusan PT AMBON Nomor 52/PID/2016/PT AMB |
|
Nomor | 52/PID/2016/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eka Budhi Prijanta |
Hakim Anggota | Mugiono, Igd Kt Wanugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 01 Nopember 2016, Nomor 190/Pid.B/2016/PN.Amb. atas nama terdakwa FEBRI SUITELA alias TIBO dan WELEM SALAMPESSY alias EMPI yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan yang menyangkut pemidanaan sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;? Menyatakan Terdakwa I. FEBRI SUITELA alias TIBO dan Terdakwa II. WELEM SALAMPESSY alias EMPI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA? ; ? Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Febri Suitela alias Tibo dan Terdakwa II. Welem Salampessy alias Empi dengan pidana penjara masing-masing selama 14 (empat belas) Tahun ; ? Menetapkan lamanya Terdakwa-terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ? Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.? Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (satu) buah baju kaos bermotif garis-garis milik almarhum terdapat becak darah.b. 1 (satu) buah celana panjang warna biru milik almarhum.c. 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu milik almarhum.d. 1 (satu) potong kayu rep dengan ukuran panjang 96,5 cm dan lebar 5,5 cm.Dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain.? Menghukum Para Terdakwa untuk membayar baya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/PID/2016/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 52/PID/2016/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/PID/2016/PT AMB
Pertama : 190/Pid.B/2016/PN Amb
Banding : 40/PID/2016/PT AMB
Statistik10143