Putusan PN PALU Nomor 65/Pdt.G/2015/PNPal |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2015/PNPal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Perdata Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Karsena, Yoga D.a. Nugroho |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I s.d. Tergugat VIII;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa yang terletak diJalan Bali kini bernomor 307, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu dengan ukuran seluas 165 m dengan bata-batas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan Kantor Lurah Lolu Utara; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah MASNI S.;Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Bali;Sebelah Barat berbatasan dengan tanah WAYAN KARDI;Adalah hak milik Penggugat sebagai konsekwensi yuridis materiil dari pemberian DAMOIRA sebagai nenek Penggugat.3. Menghukum Tergugat I hingga Tergugat VIII untuk mengembalikan tanah serta mengosongkan kepada Penggugat;4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan ayah (HARUDIN YUA) orang tua Para Tergugat I sampai dengan VIII meminjam atas tanah Penggugat yang menjadi objek sengketa dengan tidak dikembalikan adalah perbuatan ingkar janji;5. Menghukum Para Tergugat I sampai dengan VIII sebagai anak dari HARUDIN YUA yang meminjam sebidang tanah yang kini objek sengketa untuk dikembalikan kepada Penggugat tanpa syarat dalam keadaan kosong;6. Menyatakan menurut hukum atas penyerahan/pemberian tanah sebagaimana pada point 2 petitum diatas yang dilakukan oleh DAMOIRA nenek Penggugat kepada Penggugat adalah sah dan mengikat;7. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah cucu yang sah dari DAMOIRA;8. Menyatakan menurut hukum bahwa sewa menyewa yang dilakukan oleh Para Tergugat I sampai dengan VIII dengan Tergugat IX adalah tidak mengikat;9. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI: - Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I s.d. Tergugat VIII Konvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I s.d. Tergugat VIII Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat IX Konvensisecara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlahRp2.531.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PDT/2016/PT PAL
Kasasi : 2998 K/PDT/2016
Pertama : 65/Pdt.G/2015/PN.Pal.
Statistik7514