Putusan PTUN SURABAYA Nomor 128/G/2014/PTUN.SBY |
|
Nomor | 128/G/2014/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pendidikan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Yarwan |
Hakim Anggota | Leonora Tewernussa, Edi Firmansyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ----------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------------- Dalam Penundaan -----------------------------------------------------------------------------------Menolak permohonan Penundaan Para Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : 421/4783/436.6.4/2014 perihal pemberitahuan untuk tidak menerima siswa baru tertanggal 10 Juni 2014 ; ----------------------------------------------Dalam Eksepsi ---------------------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ; ------------------------------------Dalam Pokok Perkara ------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Nomor : 421/4783/436.6.4/2014 perihal pemberitahuan untuk tidak menerima siswa baru tertanggal 10 Juni 2014 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan Nomor 421/4783/436.6.4/2014 perihal pemberitahuan untuk tidak menerima siswa baru ; ------------------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 210.000 ( dua ratus sepuluh ribu rupiah ) ; ------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/G/2014/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 128/G/2014/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 195/B/2015/PT.TUN.SBY
Kasasi : 223 K/TUN/2016
Pertama : 128/G/2014/PTUN.SBY
Statistik210285