Putusan PTA SAMARINDA Nomor 6/Pdt.G/2018/PTA.Smd |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2018/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | gugat cerai |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nashrullah Syarqawi |
Hakim Anggota | Ih. Helminizami, Dra. Hj. Masunah |
Panitera | Hairil Anwar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonvensi /Pembanding dapat diterima;DALAM KONPENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bontang Nomor 204/Pdt.G/2017/PA Botg tanggal 16 Oktober 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Muharam 1439 Hijriah yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (H. Biri Loge bin Loge) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nurhayati. M binti Mustamin) di depan sidang Pengadilan Agama Bontang;DALAM REKONPENSI - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bontang Nomor 204/Pdt.G/2017/PA Botg tanggal 16 Oktober 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Muharam 1439 Hijriah yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa : a. Mut?ah sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) b. Nafkah selama iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);Yang dibayar sebelum ikrar talak diucapkan;3. Menolak gugatan Peggugat Rekonpensi untuk selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp361.000.00 (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2018/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2018/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2018/PTA.Smd
Pertama : 204/Pdt.G/2017/PA.Botg
Statistik4819