- Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Toli-Toli Nomor 20/Pid.B/LH//2019/PN Tli, tanggal 27 Juni 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SAFRI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan dan menetapkan Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terpidana melakukan suatu Tindak Pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) Bulan berakhir;
- Menjatuhkan Pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
Putusan PT PALU Nomor 94/PID.B/LH/2019/PT PAL |
|
Nomor | 94/PID.B/LH/2019/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asban Panjaitan |
Hakim Anggota | I Wayan Wirjana, Brdahlan Sinaga |
Panitera | - Hj. Fajrah Sunusi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
1 (satu) Unit Dispenser POM MINI warna Merah Putih Hijau; 1 (satu) Unit Nozzle warna Biru khusus Premium; 1 (satu) Buah drum warna Biru ukuran 200 Liter; 1 (satu) Buah DAP merek MOSWELL warna Hijau; Dirampas untuk dimusnakan 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/PID.B/LH/2019/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 94/PID.B/LH/2019/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 25 K/PID.SUS-LH/2020
Banding : 94/PID.B/LH/2019/PT PAL
Statistik41063