- Menyatakan Terdakwa DIONYSIUS NUWA alias DIONYSIUS NUWA WEA alias DION tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan uang secara langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu yang dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan, dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), No seri CDO 163022;
- 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), No seri HEC 589644;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), No seri KUA 047902;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih, Model C6-KWK. An. HERKULANUS LEO;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih, Model C6-KWK. An. PETRUS JIMIN TUE;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih, Model C6-KWK. An. FLAFIANUS GABHA;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih, Model C6-KWK. An. ANDREAS LOGO;
- 1 (satu) Jepitan fotokopi salinan Daftar pemilih tetap (A.3-KWK). Propinsi NTT, Kabupaten Nagekeo, Kecamatan Mauponggo, Desa Woewolo, TPS 001 yang di tandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Nagekeo an. WIGBERTUS CEME, SE, MM;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BAJAWA Nomor 47/Pid.Sus/2018/PN Bjw |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2018/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Muliartha.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiskus Xaverius Lae, Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana |
Panitera | A.md, Panitera Pengganti Maria W.e.p. Kue |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dilampirkan dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2018/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2018/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2018/PN Bjw
Statistik15111