Putusan PT KUPANG Nomor 66/PID/2018/PT KPG |
|
Nomor | 66/PID/2018/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | 66/PID/2018/PT KPGGerson Oktofianus Kay BlegurS.E.40/Pid.Sus/ 2018/PN Klb |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maringan Marpaung |
Hakim Anggota | -. Abdul Bari A. Rahim, - Tutut Topo Sripurwanti |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;? Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 40/Pid.Sus/ 2018/PN Klb, tanggal 31 Juli 2018 dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Gerson Oktofianus Kay Blegur, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja dan Tanpa Hak menyebarkan Informasi yang di Tujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Berdasarkan Agama?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gerson Oktofianus Kay Blegur, S.E. tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bundel hasil print out screen shot postingan status sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau tanggal 4 Desember2017 serta postingan komentar-komentar akun facebook lainnya tanggal 4 Desember 2017 dan tanggal 5 Desember 2017 diantaranya adalah postingan komentar sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur.2. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra DONY MENASE MOOY, S.Pd. dengan nama akun facebook Dony Mooy dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.3. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra LINUS KIA, S.Pd. dengan nama akun facebook Linus Kia dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.4. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra LINUS KIA, S.Pd. dengan nama akun facebook Linus Kia dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur.5. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra YAKUB BESITUBA dengan nama akun facebook Yakub Besituba dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.6. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra YAKUB BESITUBA dengan nama akun facebook Yakub Besituba dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur.7. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra YEFTA OKTOVIANUS DJAHASANA, SH. dengan nama akun facebook Yefta Djahasana dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.8. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra VIKTOR SUMAA dengan nama akun facebook Viktor Sumaa dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.9. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra VIKTOR SUMAA dengan nama akun facebook Viktor Sumaa dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur.10. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra ERNES THE FRINTHO MOKONI, S.Sos. dengan nama akun facebook Ernes Mandela Mokoni dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.11. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra ERNES THE FRINTHO MOKONI, S.Sos. dengan nama akun facebook Ernes Mandela Mokoni dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur.12. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra ONISIMUS MORUK dengan nama akun facebook Oncha Moruk dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.13. 1 (satu) lembar hasil print out screenshot status sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau tanggal 4 Desember 2017, sekira pukul 15.12 Wita.Tetap terlampir dalam berkas perkara.14. 1 (satu) buah Hand Phone merk VIVO warna casing depan putih dan warna casing belakang kuning keemasan lengkap dengan Batrei, Memory Card dan Sim Card.Dirampas untuk Negara.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/PID/2018/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 66/PID/2018/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2018/PN Klb
Banding : 66/PID/2018/PT KPG
Statistik319320