- Menyatakan Terdakwa I. Devi Oktaviani dan Terdakwa II. Handika Prasetia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Devi Oktaviani dan Terdakwa II. Handika Prasetia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I???, sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 292/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 292/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwanto, Br Hakim Anggota Ig Eko Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Widia Fitrianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 292/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Statistik160