- Menyatakan Terdakwa RATU MONOARFA Alias ATU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 2 (dua) sachet plastic yang berisi butiran Kristal diduga Narkotika Gol 1 Jenis Shabu;
- 5 (lima) sachet plastic klip kosong;
- 4 (empat) buah sedotan warna putih yang sudah dimodifikasi;
- 4 (empat) buah sedotan warna putih bening yang sudah dimodifikasi;
- 2 (dua) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi;
- 2 (dua) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong;
- 1 (satu) buah penutup botol yang sudah dimodifikasi berbentuk alat hisap;
- 1 (satu) buah plastic yang digulung;
- 1 (satu) buah gunting dengan gagang berwarna biru;
- 2 (dua) buah potongan pembungkus rokok;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam beserta SIM CARD telkomsel dengan Nomor 0852-1015-4487;
Putusan PN MARISA Nomor 4/Pid.Sus/2020/PN Mar |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2020/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jifly Z. Adam |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Firdaus Zainal, hakim Anggota 2: Kristiana Ratna Sari Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlfrid Frangky F. Ngajow |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2020/PN_Mar.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2020/PN_Mar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3818 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 4/Pid.Sus/ 2020/PN Mar
Statistik15921