Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 425/PDT.P/2007/PN.JKT.BAR. |
|
Nomor | 425/PDT.P/2007/PN.JKT.BAR. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERMOHONAN |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 13 Desember 2007 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gunawan Gusmo |
Panitera | Edward Willy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SELURUHNYA |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;2. Menetapkan dan memberi izin kepada Direktur Utama PT. Prima Jaya Mandiri untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Prima Jaya Mandiri dengan korum paling sedikit dihadiri oleh 40% dari saham yang ada dan sah dengan agenda sebagai berikut :A. Mengambil tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh para Pemegang Saham Perseroan untuk menyelamatkan kondisi keuangan Perseroan yang saat ini berada dalam posisi negatif, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada :??? Meningkatkan modal dasar dan modal disetor pada Perseroan oleh Para Pemegang Saham.??? Memberikan wewenang kepada Direktur Utama Perseroan untuk mengundang Investor baru kedalam Perusahaan.B. Mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Direktur Utama Perseroan sehubungan dengan Surat Peringatan dari PT. Kereta Api (Persero) yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran imbalan KSO tahap II dan III yang telah jatuh tempo serta kewajiban pembayaran tahap IV yang jatuh tempo dibulan Desember 2007.C. Memberikan persetujuan pengalihan 40% saham Perseroan milik Bapak Soeherman Djaja.D. Memberikan Persetujuan dan Pengangkatan kembali para Direksi dan Komisaris Perseroan yang telah habis masa jabatannya untuk 2 (dua) priode pengangkatan, serta mengesahkan dan menyetujui seluruh tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh para Direksi dan Komisaris Perseroan selama priode 18 Nopember 2005 sampai dilaksanakannya rapat sebagai tindakan Perseroan.E. Memberikan persetujuan atas rencana penyesuaian dan perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 157 (3) Undang-undang No.40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas.F. Hal-hal lain yang diusulkan oleh para Peserta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).3. Menetapkan rapat umum pemegang saham tersebut diadakan paling cepat 10 (sepuluh) hari setelah permohonan Penetapan ini diputuskan, dengan tenggang waktu Pemberitahuan / Undangan kepada para Pemegang Saham lainnya paling sedikit 7 (tujuh) hari, tidak termasuk hari, tanggal pemberitahuan/undangan dan tanggal diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).4. Menetapkan dan menunjuk Direktur Utama PT. Prima Jaya Mandiri untuk membuat, menandatangani undangan dan memimpin rapat umum pemegang saham tersebut.5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2008 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 425/PDT.P/2007/PN.JKT.BAR.
Statistik18614