- Menyatakan, menerima permohonan Banding para Pembanding tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru nomor 1577/Pdt.G/2019/PA.Pbr. Tanggal 15 Juli 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Zulqaidah 1441 Hijriyah dan dengan mengadili sendiri:
- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;
- Menyatakan, gugatan para Penggugat Dalam Konvensi tidak dapat diterima (NO);
- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Dalam rekonvensi tidak dapat diterima (NO);
- Menghukum para Penggugat Dalam Konvensi/para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan konvensi sejumlah Rp5.486.000.00,- (lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan rekonvensi sejumlah Rp1.375.000.00,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menyatakan, memori banding para Pembanding tidak dapat diterima (NO);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 63/Pdt.G/2020/PTA.Pbr |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2020/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Endang Muchlish |
Hakim Anggota | H. Rusdi, Dra. Hj. Lisdar. M.h |
Panitera | Syafli Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2020/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2020/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/Pdt.G/2020/PTA.Pbr
Pertama : 1577/Pdt.G/2019/PA.Pbr
Statistik8045