Putusan PN DENPASAR Nomor 717/Pdt.G/2014/PN Dps |
|
Nomor | 717/Pdt.G/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . A. Ketut Anom Wirakanta |
Hakim Anggota | Indria Miryani, Sh Dan Beslin Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Mengadili :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;----------------------2. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa sah milik para Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat menempati dan menguasai tanah obyek sengketa tanpa ijin para Penggugat dan tanpa alas hak yang sah adalah melawan hukum;---------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat atau barang siapa yang mendapatkan hak dari padanya untuk meninggalkan, mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa secara lasia kepada para Penggugat dan bila perlu bantuan alat Negara atau Polisi ;-----------------------------------------------------------------5. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.401.000,- (satu juta empat ratus satu ribu rupiah);--------------------------------------------6. Menolak gugatan para Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;--------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 717/Pdt.G/2014/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 717/Pdt.G/2014/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 179/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 2132 K/Pdt/2016
Pertama : 717/Pdt.G/2014/PN.Dps
Statistik3013