Putusan PTA SURABAYA Nomor 173/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 173/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nuruzzaman Romli |
Hakim Anggota | H. Asrofin Sahlan, H. Abd. Rajab K |
Panitera | Diah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KONPENSI : MENGUATKAN, REKONPENSI : MENGUATKAN DENGAN PERBAIKIAN |
Catatan Amar | Dalam Konpensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Termohon ) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menetapkan anak bernama Anak , umur 1 tahun 3 bulan, berada dibawah hadlanah (hak asuh) Penggugat Rekonpensi;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :3.1. Nafkah lampau (madliyah) sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah); 3.2. Biaya persalinan dan biaya operasi pasca persalinan sebesar Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah);3.3. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);3.4. Mut???ah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);3.5. Nafkah seorang anak bernama Anak , umur 1 tahun 3 bulan, minimal sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau sudah menikah;pada sesaat setelah pelaksanaan ikrar talak; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya.Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 173/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 173/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Pertama : 1402/Pdt.G/2017/PA.Bkl
Kasasi : 248 K/Ag/2019
Statistik2925