- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Sebuah bangunan rumah permanen yang berada di atas tanah tersebut pada angka 2.1. dengan ukuran lebih kurang 8 meter x 11,80 meter;
- Menetapkan pembagian harta bersama pada angka 2.1 di atas sebagai berikut:
- Sebidang tanah sebagaimana pada angka 2.1., yaitu Penggugat memperoleh bagian 20 % (dua puluh persen) dari tanah, sedangkan Tergugat memperoleh bagian 80 % (delapan puluh persen) dari tanah;
- Sebuah bangunan rumah sebagaimana pada angka 2.2., yaitu Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian 50 % dari bangunan rumah;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana angka 3 di atas, dan bila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi putusan tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama secara tangung renteng sejumlah Rp1.616.000,00 (satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 21/Pdt.G/2020/PTA.Pbr |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2020/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. Nuzirwan |
Hakim Anggota | - H. Lefni Md., H. Firdaum |
Panitera | Hj. Ernawati H |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI TERIMA |
Catatan Amar |
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Dumai Nomor 332/Pdt.G/2019/PA.Dum. tanggal 16 Desember 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Rabiulakhir 1441 Hijriah, dengan perbaikan diktum sehingga selengkapnya sebagai berikut : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 2.1 Sebidang tanah sebagimana disebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00131 atas nama Yulhaidir, terletak di Jalan M. Saleh Gang Perintis atau Gang Al Hasanah, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, dengan batas-batas sepadan sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Imam Mursito?.25 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sunarto???25 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Selamat ???..25 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan Gang Perintis atau Gang Al Hasanah ????????????????. 25 meter; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2020/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2020/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 332/Pdt.G/2019/PA.Dum
Banding : 21/Pdt.G/2020/PTA.Pbr
Statistik7820