- Menyatakan Terdakwa ABDUL HARIS Alias HARIStelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSISECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama5 (lima)tahundan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratusjuta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama3(tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa ABDUL HARIS Alias HARISuntuk membayar uang pengganti sejumlahRp.1.440.775.692,21 (satu milyar empat ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah koma dua puluh satu rupaih) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah perkaranya memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkanbarang-barang bukti berupa;
- 1 (satu) Bundel APBDes Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan TA. 2017;
- 1 (satu) Bundel APBDes Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan TA. 2018;
- 1 (satu) Rangkap Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap Pertama Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan TA. 2017;
- 1 (satu) Rangkap Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap Kedua Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan TA. 2017;
- 1 (satu) Rangkap Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap Pertama Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan TA. 2018;
- 1 (satu) Rangkap Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap Kedua Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan TA. 2018;
- 1 (satu) Rangkap Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap Ketiga Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan TA. 2018;
- 1 (satu) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD ) dan Dana Desa (DD) Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan TA. 2017;
- 1 (satu) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD ) Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan TA. 2018;
- 1 (satu) Rangkap Rekening Koran Giro Alokasi Dana Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar periode 1 Januari 2017 s/d 27 Desember 2017 pada Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci dengan nomor rekening : 112-02-00042;
- 1 (satu) Rangkap Rekening Koran Giro Alokasi Dana Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar periode 1 Januari 2018 s/d 27 Desember 2018 pada Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci dengan nomor rekening : 112-02-00042;
- 1 (satu) Rangkap Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS.141/PEM/702/2015, tanggal 30 Juli 2015 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Periode 2015-2021 An.ABDUL HARIS;
- 2 (dua) Buah Buku Tabungan Bank Riaukepri An. ABDUL HARIS Nomor Rekening 820-31-12007;
- Rekening Koran Bank Riaukepri Nomor Rekening : 820-31-12007 An.ABDUL HARIS periode 1/01/2017 s/d 20/08/2019;
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BRI Simpedes An. ABDUL HARIS Nomor Rekening 3365-01-032914-53-3;
- Rekening Koran Bank BRI Nomor Rekening : 336501032914533 An.ABDUL HARIS periode 17/04/2018 s/d 19/08/2019;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Nomor: KPTS.141/PEM/2015/03 tanggal 07 April 2015 tentang Penetapan / Pengangkatan Bendahara Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan An. NURWELI RATNA SARI REPELITA.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 58/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudissilen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarudi, Br Hakim Anggota Rakhman Silaen |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Afrida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan akan pasal-pasal Undang-Undang, khususnya Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang berhubungan dengan itu; M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa NURWELI RATNA SARI REPELITA alias LITA; 7. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr
Statistik11444