Putusan PT JAKARTA Nomor 510/PDT/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 510/PDT/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | Muhamad Yusuf., Haryono |
Panitera | Y. Nurussabiha |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 28 Nopember 2017 Nomor 588/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr yang dimohonkan banding tersebut.MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSI.Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Terbanding / semula Tergugat I.Dalam Provisi- Menolak tuntutan provisi Pembanding / semula Penggugat.Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Pembanding / semula Penggugat sebagian.- Menyatakan Terbanding / semula Tergugat I, II telah melakukan perbuatan melawan hukum.- Menyatakan Surat Kuasa Di bawah Tangan tanggal 18 Juni 2014 tidak sah.- Menyatakan Akta Perjanjian Kesepakatan Nomor 41 tanggal 22 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Terbanding / semula Tergugat II tidak sah dan tidak berlaku.- Menghukum Terbanding / semula Tergugat I membayar ganti rugi harga saham yang telah dibayar Pembanding / semula Penggugat kepada Terbanding / semula Tergugat I sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);- Menghukum Terbanding / semula Tergugat I, II secara tanggung renteng mengganti rugi aset PT. Tribharata Sejati berupa tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 790/Cipinang Melayu yang telah dijual oleh Terbanding / semula Tergugat I dengan bekerja sama dengan Terbanding / semula Tergugat II sebesar Rp. 37.050.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar lima puluh juta rupiah);- Menolak gugatan Pembanding / semula Penggugat selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.- Menghukum Terbanding / semula Tergugat I, II secara tanggung renteng membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 510/PDT/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 510/PDT/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 510/PDT/2018/PT.DKI
Kasasi : 82 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 500 PK/Pdt/2022
Pertama : 588/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr
Statistik308767