- Barang-barang:
- Surat-surat:
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 164-K/PM.II-09/AD/X/2019 |
|
Nomor | 164-K/PM.II-09/AD/X/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Senjata Api |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Nanang Subeni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Panjaitan Hotman Maruli Tua, Br Hakim Anggota Mayor Chk Ujang Taryana |
Panitera | Panitera Pengganti: Kapten Chk Muhammad Saptari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Kuswinarto, Pelda NRP 632752, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???Tanpa hak menerima, menguasai, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata api dan munisi???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara : Selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa: 1) 1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang mirip dengan senjata api pistol jenis Revolver Kal.9 mm. 2) 5 (lima) butir munisi jenis pen 38 : 2 (dua) butir munisi tajam, 3 (tiga) butir selongsong, Dirampas untuk dimusnahkan. 1) 1 (satu) lembar surat permohonan bantuan pemeriksaan hasil uji karakteristik senjata api dan munisi kepada Dandenpal III/1. 2) 1 (satu) lembar surat Dandenpal III/1 Bogor Nomor B/128/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani Ba Monjat Timpal 01 Peltu Edi Prayitno NRP 21960311040576 tentang hasil uji karakteristik dan uji fungsi senjata rakitan jenis pistol Revolver Kal 9 mm beserta munisi kal 9 mm sebanyak 5 (lima) butir. 3) 2 (dua) lembar foto dokumentasi hasil uji coba karakteristik uji fungsi senjata rakitan jenis pistol Revolver kal 9 mm beserta munisi kal 9 mm. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 164-K/PM.II-09/AD/X/2019
Statistik410