Putusan PN KUTACANE Nomor 282/Pid.B/2013/PN-KC |
|
Nomor | 282/Pid.B/2013/PN-KC |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain |
Kata Kunci | HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin UMARUDIN282Kejahatan terhadap orang lainpn kutacane2014 |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khoiruman P.k. Harahap |
Hakim Anggota | - Yudi Rozadianata, - Rini Andriyani Sigalingging |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa Hidayatullah Als Dayat Bin Umarudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan Terdakwa Hidayatullah Als Dayat Bin Umarudin dari dakwaan Kesatu Primair;3. Menyatakan Terdakwa Hidayatullah Als Dayat Bin Umarudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dengan sengaja merampas kemerdekaan orang dan melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;6. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam yang telah dibalut dengan sticker Caleg Golkar dengan nomor Polisi BK 1444 PI;- 1 (satu) buah celana Lea warna hitam; - 1 (satu) buah Kaos hitam garis putih; - 1 (satu) buah pedang; - 1 (satu) buah pisau sarung bulat; - 1 (satu) buah parang bengkok; - 1 (satu) buah gagang kunci stok; - 1(satu) buah gunting coklat; - 1 (satu) buah pisau carter; - 1 (satu) buah gayung warna biru;- 1 (satu) buah lakban putih transparan; - 1(satu) buah gukungan kawat putih;- 6 (enam) potong plastik putih transparan panjang 36 Cm;- 1 (satu) buah goni plastik;- 4 (empat) helai daud pisang.Dipergunakan dalam perkara An. Abdul Malik Als Malik Bin Komin Selian.7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 128 K/Pid/2015
Banding : 144/PID/2014/PT- BNA
Pertama : 282/Pid.B/2013/PN- KC
Statistik9620