Putusan PT SEMARANG Nomor 43/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suwardi |
Hakim Anggota | Hj. Elis Rusmiati, H. Dermawan S. Djamian |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa AHMADUN,SE Bin ABDUL ROSYID ; ? Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang tanggal, 4 Juli 2012, Nomor : 22/Pid.Sus/2012/PN.TIPIKOR.SMG. yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan serta lamanya pidana sebagai pengganti, yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Ahmadun, SE Bin Abdul Rosyid tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa Ahmadun, SE Bin Abdul Rosyid tersebut dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Ahmadun, SE Bin Abdul Rosyid tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidiair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmadun, SE Bin Abdul Rosyid oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : cf PN8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 22/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg
Statistik8436