Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1480/Pid.B/2010/PN.LP |
|
Nomor | 1480/Pid.B/2010/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Pengrusakan secara bersama-sama dan berlanjut |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Enny L.tobing |
Hakim Anggota | Immanuel. Syafril.p. Batubara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I. Jumpa Br sitepu, Terdakwa II. Rafael Idris Manihuruk alias Idris Ginting dan Terdakwa III. Adil Aman Ginting, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengrusakan secara bersama-sama dan berlanjut.?2. Memidana Terdakwa-Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan.3. Menetapkan lamanya Terdakwa-Terdakwa berada dalam tahanan rumah, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) tanaman lidah buaya ;- 1 (satu) lembar kwitansi sewa tanah selama 5 tahun ;Dikembalikan kepada Rahmat Tarigan.5. Membebani Terdakwa-Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 231/PID/2011
Pertama : 1480/Pid.B/2010/PN-LP
Statistik7421