- Menyatakan Terdakwa Samsul Sujatmiko alias Bos Jagung bin Joko Sulistyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong baju tidur lengan pendek warna putih polkadot biru.
- 1 (satu) potong celana pendek warna biru;
- 1 (satu) potong celana dalam warna putih;
- 1 (satu) potong kaos dalam singlet warna putih;
- Uang tunai sebesar Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) berupa pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dua lembar;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 63/Pid.Sus/2017/PN Skh |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2017/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Erni Kusumawati, Hakim Anggota Yulia Susanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Saptana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi Bilqis Febriana binti Wahono. |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 203/PIid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 63/Pid.Sus/2017/PN Skh
Statistik256