Putusan PN BANDUNG Nomor 87 /Pdt.Sus-PHI/2015/PN.BDG |
|
Nomor | 87 /Pdt.Sus-PHI/2015/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Toni Suryana, Totoh Buchori, Mba |
Panitera | Taryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM POKOK PERKARAPRIMEIR1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2.Menghukum Tergugat untuk membayar tagihan biaya Pengobatan Penggugat di Rumah Sakit National University Hospital sebesar $ S 51.580.05 (lima puluh satu ribu lima ratus delapan puluh lima sen dollar Singapura), dan mengganti biaya pengobatan di Rumah Sakit Siloam Bekasi sebesar Rp 51.765.598,- (lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) ;3.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pengangkutan Penggugat baik di Singapura maupun di Indonesia sejumlah Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;4.Membebankan biaya perkara sebesar Rp 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada negara ;5.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya .SUBSIDEIR1.Menghukum Penggugat untuk menyerahkan kwitansi asli tagihan pengobatan, perawatan dari Rumah Sakit National University Hospital dan dari Rumah Sakit Siloam Cikarang Bekasi kepada Tergugat beserta rekam medisnya ;2.Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, sebesar Rp 143.729.301 (seratus empat puluhtiga juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus satu rupiah) ;3.Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 30 Juni 2013 . |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 123 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 87/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.BDG
Statistik16755