- 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah kombinasi kuning dan biru dan hijau;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam kombinasi putih;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna biru kombinasi kuning;
- 1 (satu) lembar celana panjang jins warna biru kombinasi putih;
- 1 (satu) lembar rok warna coklat;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam;
- 1(satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam IMEI 351984/04/739072/9;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam kombinasi warna biru, warna merah dan warna putih, Nomor mesin MC11E1016435, Nomor Rangka MH1MC11197K017359, Nomor Polisi ED 5241 DA;
Putusan PN WAINGAPU Nomor 75/Pid.Sus/2018/PN Wgp |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2018/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Wahyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emmy Haryono Saputro, M.hbr Hakim Anggota Anak Agung Ayu Dharma Yanthi |
Panitera | Panitera Pengganti Dominggus Lamba Nggeding |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa OSTANTIANUS UMBU PALA Alias OS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ???Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan??? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Saksi ANA INTAN MBANI MARA; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2018/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2018/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2018/PN Wgp
Statistik6529