Putusan PN RANAI Nomor 28/Pid.B/2014/PN.Rni |
|
Nomor | 28/Pid.B/2014/PN.Rni |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Lean Sahusilawane |
Hakim Anggota | Tofan Husma Pattimura, Icky Syarifudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ANDRIYANTO Bin ANDI AMIRUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus kotak rokok Marlboro Light warna putih yang disisipkan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh garam) dan setelah diuji di Laboratorium Barang Bukti Narkotika, sisanya dengan berat bruto 0,15 (nol koma lima belas) gram. Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone Nokia Type 16-16-2 warna merah dengan nomor kartu 085245574574;- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ANDRIYANTO dengan NIK: 6104171203860003;Dikembalikan kepada terdakwa6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.B/2014/PN.Rni.zip
- Download PDF
- 28/Pid.B/2014/PN.Rni.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/2014/PN.Rni
Banding : 268/PID.SUS/2014/PT.PBR
Statistik6920