Putusan PN SURABAYA Nomor 240/Pdt.G/2016/PN.Sby |
|
Nomor | 240/Pdt.G/2016/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Musa Arief Aini |
Hakim Anggota | Pujo Saksono, Tahsin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris yang sah almarhum BUDI HASAN LOEMINTO als. LOE BUN SAN dan almarhumah LIM, GIOK HIOK yang berhak terhadap harta peninggalan/ harta waris almarhum BUDI HASAN LOEMINTO als. LOE BUN SAN dan almarhumah LIM, GIOK HIOK sesuai Akta Keterangan tentang Hak Waris Nomor: 14/HW/2004 tanggal 11 Oktober 2004 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT WIMPHRY SUWIGNYO, SH. berkantor di Jln. Kombes Pol. M.Duryat 20 Surabaya ;3. Menyatakan Harta Peninggalan/ harta waris berupa :Bangunan di atas tanah Negara bekas Hak Pakai sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Pakai No. 7, Kel. Kedurus, Kec. Karangpilang, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, gambar situasi tanggal 11-8-1990 No. 2436/S/1990, Luas 1.995 M2, atas nama Pemegang Hak BUDI HASAN LOEMINTO (atau setempat dikenal bangunan terletak di Jl. Mastrip No. 8 Surabaya), dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Timur : Jl. Raya Mastrip, Surabaya;- Sebelah Barat : Bangunan Pabrik ;- Sebelah Selatan : Bangunan Rumah No. 10 ;- Sebelah Utara : Bangunan Pabrik No. 6 ;Merupakan harta peninggalan/ harta waris almarhum BUDI HASAN LOEMINTO als. LOE BUN SAN dan almarhumah LIM, GIOK HIOK yang masih belum dilakukan pembagian dan pemisahan waris antara Para Ahli Warisnya (Penggugat dan Para Tergugat) ; 4. Menetapkan Penggugat mempunyai bagian hak waris sebesar 1/7 bagian atas tanah dan banguan sengketa;5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan sengketa kepada Penggugat sebesar 1/7 bagian; AtauMemberikan ganti rugi 1/7 bagian atas harga tanah dan bangunan sengketa dengan besaran harga ditentukan oleh tim auditor yang resmi dan sah serta berkompeten yang disepakati oleh Penggugat dan Para Tergugat;Atau Tanah dan bangunan sengketa dijual kepada pihak ketiga atas dasar harga yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat kemudian 1/7 bagian dari harga tersebut diserahkan kepada Penggugat;6. Menghukum Tergugat V untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari sejak saat putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dengan terlaksananya putusan ini;7. Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari harta peninggalan almarhum BUDI HASAN LOEMINTO als. LOE BUN SAN dan almarhumah LIM, GIOK HIOK untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.038.000,- (dua juta tiga puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pdt.G/2016/PN.Sby
Statistik20457