- Menyatakan Terdakwa I ALDI SAPUTRA Alias KUNCIdan Terdakwa II HARI JUNAIDI Alias ARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Pencurian dalam keadaan yang memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap paraTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh paraTerdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar paraTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merek TOYOTA AVANZA warna Hitamdengan No. Polisi DD 1408SM, Nomor Rangka MHKM5EA2JGJ007767 dan nomor mesin : INRF072792;
- 1 (satu) buah Flash disk yang berisi rekaman CCTV Bank BRI / soft copy CCTV;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI dengan nomor 5371 7622 2005 1655 warna kuning;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI dengan nomor 5198 9306 0007 4875 warna hitam (Platinum debit);
- 1 (satu) buah stang kunci pintu mobil (rumah kunci) mobil Daihatsu Xenia;
- 1 (satu) buah buku tabungan simpedes BRI dengan nomor rekening : 0232 01010699-539-9 a.n. Ruben Madya.
- 1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna biru merk Polo;
- 1 (satu) lembar celana kain panjang warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana jeans merk 501 warna biru;
- 1 (satu) lembar celana jeans merk 501 warna abu-abu;
- 1 (satu) lembar baju kemeja lengan panjang warna kotak merah hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung (lipat) warna silver;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung (lipat) warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna putih.
Putusan PN MAKALE Nomor 125/Pid.B/2018/PN Mak |
|
Nomor | 125/Pid.B/2018/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Surya Laksemana, Br Hakim Anggota Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Marthina Uni B. R. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada ARIS Y MANGOPO. Dikembalikan kepada FEBRIANTO KABANGA, S.Kom. Dikembalikan kepada ALDI YUDISTIRA. Dikembalikan kepada Terdakwa II HARI JUNAIDI Alias ARI. Dikembalikan kepada RUBEN MADYA. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada paraTerdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 3.000,00(tiga riburupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.B/2018/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 125/Pid.B/2018/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.B/2018/PN Mak
Statistik248