Putusan PN DENPASAR Nomor 537/Pdt.G/2014/PN.Dps. |
|
Nomor | 537/Pdt.G/2014/PN.Dps. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Suweda |
Hakim Anggota | Putu Gde Hariadi, Achmad Peten Sili |
Panitera | I Made Wisnawa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan tanggal 24 Januari 2006 dan telah dicatatkan di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kota Denpasar tanggal 24 Januari 2006 , sesuai dengan kutipan Akta perkawinan Nomer : 132/K/2006, adalah perkawinan yang sah;3. Menyatakan Hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan tanggal 4 Januari 2006 dan telah dicatatkan di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kota Denpasar tanggal 24 Januari 2006 , sesuai dengan kutipan Akta perkawinan Nomer : 132/K/2006, adalah putus karena perceraian dari segala akibat hukumnya;4. Menyatakan hukum terhadap anak-anak penggugat dan tergugat yang bernama 1. ANAK 1 PENGGUGAT DAN TERGUGAT , perempuan, lahir di Denpasar tanggal 15 April 2006, 2. ANAK 2 PENGGUGAT DAN TERGUGAT , perempuan lahir di Denpasar tanggal 13 Mei 2008 tetap diasuh oleh penggugat mengingat karena anak-anak tersebut masih dibawah umur dengan memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut setiap waktu sampai dengan anak-anak tersebut dewasa serta dapat menentukan nasib dan pilihannya sendiri;5. Memerintahkan kepada kedua belah pihak melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, putusan tentang perceraian paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap untuk didaftarkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 537/Pdt.G/2014/PN.Dps..zip
- Download PDF
- 537/Pdt.G/2014/PN.Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 537/Pdt.G/2014/PN.Dps
Statistik83