- Menyatakan Terdakwa KHAIRUL ANWAR Als UCOK Bin TARIGAN DAULAY bersalah melakukan tindak pidana ???Menguasai Narkotika Golongan I ???. Sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaaan Kedua Penuntut Umum Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHAIRUL ANWAR Als UCOK Bin TARIGAN DAULAY dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenbuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) Paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda supra fit warna hitan BM 3129 RQ;
- 1 ( satu ) buah buku hitam sepeda motor merk Honda Supra Fit Bm 3129 RQ;
Putusan PN DUMAI Nomor 3/Pid.Sus/2018/PN Dum |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2018/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Andriyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfonsus Nahak, Hakim Anggota Desbertua Naibaho |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 3/Pid.Sus/2018/PN Dum
Statistik286