Putusan PTA MATARAM Nomor 07/Pdt.G/2014/PTA.MTR |
|
Nomor | 07/Pdt.G/2014/PTA.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ismail Musa |
Hakim Anggota | H.mohammad Bastoni, H. Abdullah Cholil. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat 1 dan 2/ Para Pembanding dapat diterima ; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor : 806/Pdt.G/2012/PA.SEL. tanggal 26 Agustus 2013 M. bertepatan dengan tanggal 19 Syawal 1434 H. dengan perbaikan amar putusan sehinggga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 2 ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian ;2. Menetapkan AMAQ NURAHIM telah meninggal dunia pada tahun 1945 dan istrinya INAQ NURAHIM telah meninggal dunia pada tahun 1960 ;3. Menetapkan ahli waris almarhum AMAQ NURAHIM dan istrinya almarhumah INAQ NURAHIM sebagai berikut :3.1. Nurahim alias Amaq Nuriam bin Amaq Nurahim, anak laki-laki ;3.2. Nuralam alias Amaq Nurilam bin Amaq Nurahim, anak laki-laki ;3.3. Nursasih alias Inaq Murdan binti Amaq Nurahim, anak perempuan ;3.4. Rainah alias Inaq Kinep binti Amaq Nurahim, anak perempuan ;3.5. Raimah alias Inaq Pesah binti Amaq Nurahim, anak perempuan ;4. Menetapkan harta warisan almarhum AMAQ NURAHIM dan istrinya almarhumah INAQ NURAHIM sebagai berikut :4.1. Tanah sawah seluas + 2.249 m2 yang terletak di Subak Bangket Dalem, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Sawah Sunan Putra ;- Sebelah selatan : Tanah Amaq Kenah alias H. Makbul ; - Sebelah timur : P a r i t ; - Sebelah barat : Sawah obyek sengketa huruf d dalam gugatan yang dikuasai oleh Muksin (Tergugat 2) dan Inaq Ka?ang alias Sahwi alias Inaq Muna?am (Tergugat 3) ; 4.2. Tanah sawah seluas + 1.152 m2 yang terletak di Subak Bangket Dalem, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Sawah Mastur ; - Sebelah selatan : Sawah Siong ; - Sebelah timur : Sawah Siong ;- Sebelah barat : Parit/sawah Sunan Putra ; 4.3. Tanah kebun/pekarangan seluas + 488 m2 yang terletak di Subak Bangket Dalem, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Sawah Suanan Putra ; - Sebelah selatan : Kebun obyek sengketa huruf e dalam gugatan yang dikuasai oleh Muksin (Tergugat 2) ; - Sebelah timur : Sawah obyek sengketa yang dikuasai Inaq Ka?ang alias Sahwi alias Inaq Mua?am (Tergugat 3);- Sebelah barat : Lorong ;4.4. Tanah sawah seluas + 4.077 m2 yang terletak di Subak Bangket Dalem, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Sawah Sunan Putra ;- Sebelah selatan : Sawah Inaq Keren/ Hj. Aisah ; - Sebelah timur : Sawah obyek sengketa huruf a. dalam gugatan yang dikuasai Aripin (Tergugat 1 ) ; - Sebelah barat : Sawah obyek sengketa yang dikuasai Badlun (Tergugat 4) dan Inaq Ka?ang alias Sahwi alias Inaq Muna?am (Tergugat 3) ; 4.5. Tanah kebun/pekarangan seluas + 1.163 m2 yang terletak di Subak Bangket Dalem, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Kebon obyek sengkat huruf c dalam gugatan dikuasai oleh Aripin alias Amaq Jumakiyah (Tergugat 1) ; - Sebelah selatan : Pekarangan Abdullah/Lalu Agus dan rumah Ilham- Sebelah timur : Sawah Rusdi ; - Sebelah barat : Kebon Rusdi/Lorong ;4.6. Tanah pekarangan seluas + 446 m2 yang terletak di Subak Bangket Dalem, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Tanah pekarangan Rusdi ; - Sebelah selatan : Tanah Amaq Mawardi ; - Sebelah timur : Tanah obyek sengketa yang dikuasai Inaq Ka?ang alias Sahwi alias Inaq Muna?am/Badlun dan tanah Mawardi ;- Sebelah barat : Tanah pekarangan H. Samsul Hakim ; 4.7. Tanah sawah seluas + 1.237 m2 yang terletak di Subak Bangket Dalem, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Sawah Sunan Putra ; - Sebelah selatan : Sawah Inaq Keren/Hj. Aisah ; - Sebelah timur : Sawah obyek sengketa yang dikuasai Badlun (Tergugat 4) ; - Sebelah barat : Kebon obyek sengketa huruf c dalam gugatan dikuasai Aripin (Tergugat 1) ;4.8. Tanah kebun/pekarangan seluas + 1.800 m2 yang terletak di Subak Bangket Dalem, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Lorong dan tanah pekarangan Salman ;- Sebelah selatan : Tanah pekarangan Mawardi, Sahirun dan Haerudin ; - Sebelah timur : Tanah Kebon H. Sahmur/H. Idris dan Mudahri ; - Sebelah barat : Lorong, pekarangan (ovan Hayadi) ; 4.9. Tanah sawah seluas + 1.500 m2 yang terletak di Subak Bangket Dalem, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Sawah Sunan Putra ; - Sebelah selatan : Sawah Inaq Keren/Hj. Aisah ; - Sebelah timur : Sawah obyek sengketa yang dikuasai Muksin (Tergugat 2) ; - Sebelah barat : Sawah obyek sengketa yang dikuasai Inaq Ka?ang alias Sahwi alias Inaq Muna?am dan sawah Sunan Putra ;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum AMAQ NURAHIM dan istrinya almarhumah INAQ NURAHIM sebagai berikut :5.1. Nurahim alias Amaq Nuriam bin Amaq Nurahim, anak laki-laki, mendapat 2/7 bagian ;5.2. Nuralam alias Amaq Nurilam bin Amaq Nurahim, anak laki-laki, mendapat 2/7 bagian ;5.3. Nursasih alias Inaq Murdan binti Amaq Nurahim, anak perempuan, mendapat 1/7 bagian ; 5.4. Rainah alias Inaq Kinep binti Amaq Nurahim, anak perempuan, mendapat 1/7 bagian ;5.5. Raimah alias Inaq Pesah binti Amaq Nurahim, anak perempuan, mendapat 1/7 bagian ;6. Menetapkan ahli waris almarhum NURAHIM alias AMAQ NURIAM adalah 6.1. Inaq Nurilam, telah meninggal dunia tahun 2010 dengan meninggalkan ahli waris adalah :1. Aripin alias Amaq Jumakiyah bin Nurahim alias Amaq Nuriam, laki-laki ;2. Sahilin alias Inaq Kanun binti Nurahim alias Amaq Nuriam, perempuan ;3. Muksin alias Amaq Roli bin Nurahim alias Amaq Nuriam, laki-laki;7. Menetapkan harta warisan almarhum NURAHIM alias AMAQ NURIAM adalah 2/7 bagian ; 8. Menetapkan bagian ahli waris almarhum NURAHIM alias AMAQ NURIAM adalah :8.1. Inaq Nurilam, mendapat 2/7 bagian (seluruh bagian Nurahim), bagiannya diserahkan kepada anak-anaknya/ahli waris sebagai berikut :1. Aripin alias Amaq Jumakiyah bin Nurahim alias Amaq Nuriam, laki-laki ;2. Sahilin alias Inaq Kanun binti Nurahim alias Amaq Nuriam, perempuan ;3. Muksin alias Amaq Roli bin Nurahim alias Amaq Nuriam, laki-laki;Dengan pembagian anak laki-laki mendapat 2 bagian dari 2/7, sedangkan anak perempuan mendapat 1 bagian dari 2/7 ;9. Menetapkan ahli waris almarhum NURALAM alias AMAQ NURILAM adalah :9.1. Nurilam alias Inaq Badlun binti Nuralam alias Amaq Nurilam (+), anak perempuan, karena telah meninggal dunia tahun 1972, dengan meninggalkan ahli waris adalah :9.1.1. Sadri, suami ;9.1.2. Badlun bin Sadri, anak laki-laki ;9.2. Sahwi alias Inaq Muna?am alias Inaq Ka?ang binti Nuralam alias Amaq Nurilam, anak perempuan ;10. Menetapkan harta warisan almarhum NURALAM alias AMAQ NURILAM adalah 2/7 bagian ;11. Menetapkan bagian ahli waris almarhum NURALAM alias AMAQ NURILAM adalah :11.1. Nurilam alias Inaq Badlun binti Nuralam alias Amaq Nurilam (+), anak perempuan, mendapat 1/7 bagian, bagiannya diserahkan kepada ahli warisnya adalah ;11.1.1. Sadri, suami, mendapat 1/4 bagian dari 1/7 ;11.1.2. Badlun bin Sadri, anak laki-laki, mendapat 3/4 bagian dari 1/7 ;11.2. Sahwi alias Inaq Muna?am alias Inaq Ka?ang binti Nuralam alias Amaq Nurilam, anak perempuan, mendapat 1/7 bagian ;12. Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapapun juga yang menguasai harta warisan almarhum Amaq Nurahim dan almarhumah Inaq Nurahim tersebut di atas tanpa alas hukum yang sah untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya sebagaimana bagian masing-masing yang telah ditetapkan pada diktum point 5, 8, 11 di atas dengan aman dan tanpa syarat dan kalau perlu dengan bantuan alat Negara (POLRI), dan kalau tidak bisa dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Para Penggugat dan para ahli waris almarhum Amaq Nurahim dan almarhumah Inaq Nurahim ;13. Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini ;14. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;15. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.151.000,000,- (empat juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) ; Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/Pdt.G/2014/PTA.MTR.zip
- Download PDF
- 07/Pdt.G/2014/PTA.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 07/Pdt.G/2014/PTA.MTR
Pertama : 806/Pdt.G/2012/PA.SEL.
Statistik5827