Putusan PN AMBON Nomor 48/PDT.PLW/2012/PN.AB |
|
Nomor | 48/PDT.PLW/2012/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 12 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arifin Sani.sh |
Hakim Anggota | Betsy Matuankotta, Glenny De Frtes |
Panitera | Y.kr.kondouw.s.sos |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang TIDAK BENAR ; -----------------------2. Mempertahankan putusan Pengadilan Negeri ambon No.83/Pdt.G/2008/PN.AB, tanggal 27 Agustus 2009 , Jo.Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1850 K/PDT/2010, Tanggal 29 Oktober 2010 ; ------------------------------------3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.141.000.- (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah ) ; --------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2012 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/PDT.PLW/2012/PN.AB.zip
- Download PDF
- 48/PDT.PLW/2012/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 702 PK/Pdt/2014
Pertama : 48/Pdt.PLW/2012/PN AB
Statistik10745