- Menolak eksepsi dari Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah pemiliksah hak atas tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang melekat diatasnya sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 3209 yang terletak di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Prop. Jawa Tengah, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/gambar situasi tanggal 07 September 2002 Nomor 334/Singopuran/2002 seluas lebih kurang 235 m2 tercatat atas nama Nyonya OEY SAN JUNG,
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan secara fisik tanah pekarangan/obyek sengketa oleh Tergugat tanpa seijin dari Para Penggugat adalah merupakan penguasaan obyek sengketa yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat ;
- Menghukum kepada Tergugat I atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah pekarangan/obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta terbebas dari segala syarat pembebanan apapun yang melekat atas obyek sengketa dan apabila diperlukan dengan bantuan alat negara atau polisi berdasarkan kekuasaan kehakiman ;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi/ untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.726.000, (satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 39/Pdt.G/2017/PN Skh |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2017/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso, Mhbr Hakim Anggota Dewi Rindaryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Wasiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI dan REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 200/Pdt /2018/PT SMG
Pertama : 39/Pdt.G/2017/PN Skh
Statistik568