- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi sebahagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi adalah pemenang lelang yang baik dan benar;
- Menyatakan Risalah Lelang No: 023/11/2018 tertanggal 18 Januari 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi merupakan pemilik yang sah secara hukum atas tanah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Komplek Taman Duta Mas Cluster VIII No. 27 Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota Batam sesuai SHGB No. 2856/Baloi Permai;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi selan dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.191.000,- (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 88/Pdt.G/2018/PN Btm |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Renni Pitua Ambarita |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Taufik Ah Nainggolan, hakim Anggota 2: Egi Novita |
Panitera | Panitera Pengganti: Heli Agustuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pdt.G/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 88/Pdt.G/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1410 K/Pdt/2020
Pertama : 88/Pdt.G/2018/PN Btm
Statistik14890