Putusan PN SITUBONDO Nomor 57/Pdt.G/2016/PN Sit |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2016/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 57/Pdt.G/2016/PN Sit |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I Made Aditya Nugraha |
Hakim Anggota | - I Ketut Darpawan, - Novi Nuradhayanty |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menetapkan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah obyek sengketa antara lain berupa :? SHM No. 2154, Luas 275 M, yang terletak di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo beserta 2 (dua) bangunan rumah semi permanen yang berdiri diatasnya, dengan batas-batas sebagai berikut :? Utara : Anis Tamaro? Timur : Nasur? Selatan : Jalan Desa? Barat : Rabiha? Setengah/ seperdua bagian dari SHM No. 1507, yaitu seluas 347,5 M bagian timur, yang terletak di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.dengan batas-batas sebagai berikut :? Utara : Jasmoto? Timur : Sunarwi? Selatan : Anis Tamaro dan Rabiha? Barat : Ustabrani3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mau menyerahkan obyek sengketa I dan obyek sengketa II kepada Penggugat dan mempertahankan serta menguasai obyek sengketa I dan obyek sengketa II adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.4. Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat SHM ? SHM serta surat-surat lain yang ada hubungannya baik dengan perolehan hak atau yang ada hubungan dengan penguasaan olehTergugat I dan Tergugat II atas Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II.5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya agar dihukum segera keluar dan meninggalkan obyek sengketa I dan obyek sengketa II dan mengosongkan, serta kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna, bebas dan kosong dari beban hak miilk, penyerahan bilamana perlu dengan bantuan pihak yang berwajib/ aparat kepolisian.6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng yang besarnya sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), dengan perincian kedua obyek sengketa apabila disewakan per tahunnya sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sehingga totalnya sebesar : Rp.7.500.000,00 X 2 = Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sampai obyek sengketa diserahkan.8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.421.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah).9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2983 K/Pdt/2018
Pertama : 57/Pdt.G/2016/PN Sit
Statistik558