Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 28/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PN.PLR |
|
Nomor | 28/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PN.PLR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.r. Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | Ukar Priyambodo, Mh Yarna Dewita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I REJO SWANDI SKM,M.Si Bin UMBUN PANGKONG dan Terdakwa II BELGIE,ST Bin ANGGEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa I REJO SWANDI SKM,M.Si Bin UMBUN PANGKONG dan Terdakwa II BELGIE,ST Bin ANGGEN oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa I REJO SWANDI SKM,M.Si Bin UMBUN PANGKONG dan Terdakwa II BELGIE,ST Bin ANGGEN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2(dua) bulan ;5. Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan uang pengganti yang disita oleh Penuntut Umum dari Terdakwa I REJO SWANDI SKM,M.Si Bin UMBUN PANGKONG berdasarkan Berita Acara Penyitaan Kejaksaaan Negeri Palangka Raya pada tanggal 19 Desember 2013 berupa uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) /surat bukti No. 83, kepada Terdakwa I REJO SWANDI SKM,M.Si Bin UMBUN PANGKONG setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;6. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 898 K/PID.SUS/2015
Pertama : 28/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PN.PLR
Statistik6714