- Menyatakan Terdakwa I ARMAN PAPUTUNGAN ALIAS ARMAN, Terdakwa II MALIK MANDAGI ALIAS MALIK, Terdakwa III TRIYANDA MOKODOMPIT ALIAS RANDA dan Terdakwa IV ANGGI MOKODONGAN ALIAS ANGGI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair.
- Membebaskan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa I ARMAN PAPUTUNGAN ALIAS ARMAN, Terdakwa II MALIK MANDAGI ALIAS MALIK, Terdakwa III TRIYANDA MOKODOMPIT ALIAS RANDA dan Terdakwa IV ANGGI MOKODONGAN ALIAS ANGGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303??? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 25 (dua puluh lima) hari.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa IV dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sejumlah Rp.106.000.00.
- 2 (dua) buah Handphone masing-masing merek Samsung tipe J7 dan J3
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 205/Pid.B/2018/PN Ktg |
|
Nomor | 205/Pid.B/2018/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imanuel C. R. Danes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, Br Hakim Anggota Friska Yustisari Maleke |
Panitera | Panitera Pengganti: Djunaidi Harto Kandouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. Dimusnahkan. 8. Membebani Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.B/2018/PN Ktg
Statistik422