Putusan PN SEMARANG Nomor 73/Pdt.Sus-PHI/G/2016/PN Smg |
|
Nomor | 73/Pdt.Sus-PHI/G/2016/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | phi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Oer Ali |
Hakim Anggota | Subronto, Jumiarti |
Panitera | ( Ap. Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan perkara ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 164 Ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan uang pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4), sebagai berikut:a. SUPIANTO/Penggugat I sebesar Rp. 44.850.000,- (Empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);b. ANTONIA ENDAH TRI PH/Penggugat II sebesar Rp 54.740.000,- (Lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah pada bulan Mei 2016 yang seharusnya diberikan pada bulan Juni 2016, sebagai berikut:a. SUPIANTO/Penggugat I sebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah);b. ANTONIA ENDAH TRI PH/Penggugat II sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus rupiah); 6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 60 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 73/Pdt.Sus-PHI/G/2016/PN Smg
Statistik6416