Putusan PN SAMBAS Nomor 15/Pdt.G/2011/PN.SBS |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2011/PN.SBS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | LAY TJON TENNyonya LINATuan LIE SIUNG SJINTanahWanprestasi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Hasnawati |
Hakim Anggota | Mohamad Zakiuddin, Horasman Boris Ivan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,2. Menyatakan bahwa Jual Beli tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 600/penjajab beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Pasar Ikan Lama, Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat, dengan batas-batas:- Disebelah Utara berbatasan dengan Gang,- Disebelah Timur, berbatasan dengan tanah Bong Hyam Liung,- Disebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pasar Ikan Lama,- Disebelah Barat berbatasan dengan tanah Hak Kuang Leng,Yang dibuat dalam Akta PPAT Nomor: 161/2010 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah sah menurut hukum beserta balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 600/ pejajab dari Nama TERGUGAT I menjadi atas nama PENGGUGAT akibat jual beli tersebut,3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah tanah Sertfikat Hak Milik Nomor: 600/penjajab beserta bangunan rumah pintuan diatasnya yang diperoleh dengan cara membeli dari TERGUGAT I, yang terletak di Jalan Pasar Ikan Lama, Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat, dengan batas-batas:- Disebelah Utara berbatasan dengan Gang,- Disebelah Timur, berbatasan dengan tanah Bong Hyam Liung,- Disebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pasar Ikan Lama,- Disebelah Barat berbatasan dengan tanah Hak Kuang Leng, 4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan WANPRESTASI,5. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II menyerahkan tanah sertifikat Hak Milik Nomor: 600/penjajab beserta bangunan rumah pintuan diatasnya dengan cara menyerahkan kunci bangunan rumah pintuan yang terletak di Jalan Pasar Ikan Lama, Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat, dengan batas-batas:- Disebelah Utara berbatasan dengan Gang,- Disebelah Timur, berbatasan dengan tanah Bong Hyam Liung,- Disebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pasar Ikan Lama,- Disebelah Barat berbatasan dengan tanah Hak Kuang Leng,Terhadap PENGGUGAT sejak saat putusan ini diucapkan,6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa yang besarnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) persatu hari yang dihitung sejak putusan ini diucapkan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak menyerahkan kunci beserta bangunan rumah yang terletak diatas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 600/penjajab terhadap PENGGUGAT;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI:Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi/ Turut Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.581.000,-(satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2011/PN.SBS.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2011/PN.SBS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2011/PN.SBS
Kasasi : 2565 K/Pdt/2013
Banding : 71 / PDT / 2012 / PT.PTK
Statistik13268