- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 9 JANUARI 2018 NOMOR 1610/PID.B/2017/PN.MKS YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN RUTAN;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 9 Januari 2018 Nomor 1610/Pid.B/2017/PN.Mks yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 106/PID/2018/PT MKS |
|
Nomor | 106/PID/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugeng Hiyanto |
Hakim Anggota | Bri Made Supartha, Dwi Hari Sulismawati |
Panitera | Haniah Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH |
Catatan Amar |
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/PID/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 106/PID/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1063 K/Pid/2018
Banding : 106/PID/2018/PT.MKS
Statistik9848