Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 6/PDT/2020/PT PLK |
|
Nomor | 6/PDT/2020/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pudji Tri Rahadi |
Hakim Anggota |
H. Mirdin Alamsyah, heru Prakosa |
Panitera | I Wayan Wasta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT (DALAM HAL INI AHLI WARIS PENGGUGAT ADALAH ISTRI ALM. ADJI ASMAN SAMUDIN) ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA TANGGAL 13 NOPEMBER 2019 NOMOR 52/PDT.G/2019/PN.PLK YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI: - MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT; DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN PENGGUGAT ( ALM. ADJI ASMAN SAMUDIN)SUAMI DARI NOOR YANI DARMANSYAH MEMPUNYAI HAK SEBIDANG TANAH TERLETAK DI JALAN DIPONOGORO SEBELAH SELATAN RT.001/RW.001 KELURAHAN/DESA PENARUNG KECAMATANPAHANDUT KOTA PALANGKA RAYA PROVINSIKALIMANTAN TENGAH, DENGAN UKURAN PANJANG 40 METER, LEBAR 20 METER, BERDASARKAN SURAT HIBAH TANAH PERWATASAN PADA TANGGAL 6 APRIL 1981 DARI ALM. TUWAI UMAR KEPADA ADJI ASMAN SAMUDIN (PENGGUGAT), DENGAN BERBATASAN SEBELAH UTARA DENGAN JALAN DIPONOGORO/IMAM BONJOL, SEBELAH SELATAN DENGAN TANAH TUWAI UMAR, SEBELAH TIMUR DENGAN TANAH TUWAI UMAR, SEBELAH BARAT DENGAN TANAH TUWAI UMAR SEBAGAIMANA TERDAPAT PADA SURAT HIBAH TANGGAL 6 APRIL 1981; 3. MENYATAKAN BENAR PADA TAHUN 2013 ADANYA TINDAKAN TERGUGAT II MENERBITKAN SERTIPIKAT HAK PAKAI NOMOR 82 TAHUN 2013 YANG MEMEGANG HAK ATAS NAMA TERGUGAT I; 4. MENYATAKAN BENAR MENURUT HUKUM ADANYA TINDAKAN TERGUGAT II MENERBITKAN SERTIPIKAT HAK PAKAI NOMOR 82 TAHUN 2013 ADALAH TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM; 5. MENYATAKAN TINDAKAN TINDAKAN TERGUGAT I, TERGUGAT III, TERGUGAT IV TERHADAP PENGAMBILAN ATAS SEBIDANG TANAH MILIK PENGGUGAT YANG TERLETAK DI JALAN DIPONOGORO SEBELAH SELATAN RT.001/RW.001 KELURAHAN/DESA PENARUNG KECAMATANPAHANDUT KOTA PALANGKA RAYA PROVINSI. KALIMANTAN TENGAH, YANG DAHULUNYABERUKURAN PANJANG 40 METER, LEBAR 20 METER, DENGAN BATAS SEBELAH UTARA DENGAN JALAN DIPONOGORO/IMAM BONJOL, SEBELAH SELATAN DENGAN TANAH TUWAI UMAR, SEBELAH TIMUR DENGAN TANAH TUWAI UMAR, SEBELAH BARAT DENGAN TANAH TUWAI UMAR SEBAGAIMANA TERDAPAT PADA SURAT HIBAH TANGGAL 6 APRIL 1981 DAN ATAU SEKARANG MENURUT SERTIPIKAT HAK PAKAI NOMOR 82 TAHUN 2013 DENGAN LUAS 817, DENGAN BATAS-BATAS SEBELAH MUKA/UTARA JALANDIPONOGORO, SEBELAH BARAT/KANAN DENGAN TANAH BAMBANG, SEBELAH TIMUR/KIRI DENGAN TANAH ROCHMAT ARIF, DENGAN MEMASANG PAPAN DIDEPAN RUKO MILIK PENGGUGAT DIATAS TANAH SENGKETA (AQOU) ADALAH SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA (ONREHTMATIGE OVERHEITDAAD), YANG MENIMBULKAN KERUGIAN PENGGUGAT; 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN UNTUK SELEBIHNYA DALAM REKONVENSI: - MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGATIV KONPENSI ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI ATAU PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat (dalam hal ini ahli waris Penggugat adalah istri alm. Adji Asman Samudin) ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 13 Nopember 2019 Nomor 52/Pdt.G/2019/PN.Plk yang dimohonkan banding tersebut; DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI: - Menolak tuntutan provisi Penggugat; DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat ( alm. Adji Asman Samudin)suami dari Noor Yani Darmansyah mempunyai hak sebidang tanah terletak di Jalan Diponogoro sebelah selatan RT.001/RW.001 Kelurahan/Desa Penarung KecamatanPahandut Kota Palangka Raya ProvinsiKalimantan Tengah, dengan ukuran Panjang 40 Meter, lebar 20 Meter, berdasarkan Surat Hibah Tanah Perwatasan pada Tanggal 6 April 1981 dari alm. Tuwai Umar kepada Adji Asman Samudin (Penggugat), dengan berbatasan sebelah utara dengan Jalan Diponogoro/Imam Bonjol, sebelah selatan dengan tanah Tuwai Umar, sebelah timur dengan tanah Tuwai Umar, sebelah barat dengan tanah Tuwai Umar sebagaimana terdapat pada Surat Hibah Tanggal 6 April 1981; 3. Menyatakan benar pada Tahun 2013 adanya tindakan Tergugat II menerbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 82 Tahun 2013 yang memegang hak atas nama Tergugat I; 4. Menyatakan benar menurut hukum adanya tindakan Tergugat II menerbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 82 Tahun 2013 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menyatakan tindakan tindakan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV terhadap pengambilan atas sebidang tanah milik Penggugat yang terletak di Jalan Diponogoro sebelah selatan RT.001/RW.001 Kelurahan/Desa Penarung KecamatanPahandut Kota Palangka Raya Provinsi. Kalimantan Tengah, yang dahulunyaberukuran Panjang 40 Meter, lebar 20 Meter, dengan batas sebelah utara dengan Jalan Diponogoro/Imam Bonjol, sebelah selatan dengan tanah Tuwai Umar, sebelah timur dengan tanah Tuwai Umar, sebelah barat dengan tanah Tuwai Umar sebagaimana terdapat pada Surat Hibah Tanggal 6 April 1981 dan atau sekarang menurut Sertipikat Hak Pakai Nomor 82 Tahun 2013 dengan luas 817, dengan batas-batas sebelah muka/utara JalanDiponogoro, sebelah barat/kanan dengan tanah Bambang, sebelah timur/kiri dengan tanah Rochmat Arif, dengan memasang papan didepan ruko milik Penggugat diatas tanah sengketa (Aqou) adalah sebagai perbuatan melawan hukum oleh Penguasa (Onrehtmatige Overheitdaad), yang menimbulkan kerugian Penggugat; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan untuk selebihnya Dalam Rekonvensi: - Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonpensi/TergugatIV Konpensi ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi atau Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/PDT/2020/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 6/PDT/2020/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3370 K/Pdt/2023
Banding : 6/PDT/2020/PT PLK
Statistik12369