Putusan PN BANDUNG Nomor 106/Pdt.G/2016/pn BDG |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2016/pn BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lian Henry Sibarani |
Hakim Anggota | Martahan Pasaribu, Rudy Martinus |
Panitera | Sulaeman Afandie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI . DALAM EKSEPSI .Menolak Eksepsi Tergugat II ; DALAM POKOK PERKARA .Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya ahli waris almarhum H.BASUKI bin SYARIF.Menyatakan Para Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum.Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik dari tanah sengketa tersebut dalam posita gugatan Penggugat ;Menghukun Para Tergugat dan orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah yang menjadi obyek perkara dalam keadaan kosong dan bersih serta tidak ada beban apapun kepada Penggugat ;Menyatakan bahwa jual beli tanah terperkara antara Tergugat II dan III dengan Tergugat IV dan Tergugat V dengan Tergugat VIII adalah batal dengan segala akibat hukumnya atau tidak mempunyai kekuatan hukum ;Menghukum Tergugat I s/d IX untuk secara tanggung renteng menanggung membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah );Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat I s/d IX naik Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar ongkos perkara ini yang jumlahnya Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu Rupiah) ;Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; DALAM REKONPENSI .Menyatakan gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam gugatan perkara ini sebesar Rp. 4.876.000,- ( Empat jutaa delapan ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pdt.G/2016/pn BDG
Statistik8028