- menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima
- menyatakan tuntutan provisi Para Penggugat ditolak
- megabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;
- menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Rapat Anggota Tahun Buku 2017 (RAT) Koperasi Kredit Usaha Sejahttera yang diselenggarakan tanggal 7 April 2018 di kantor Ko[erasi Kredit Usaha Sejahtera Cacat Hukum dan oleh karenaya segala Keputusan Rapat yang dihasilakn Batal Demi Hukum dan Tidak mengikat bagi siapaun dengan segala hukumnya;
- Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Koperasi Kredit Usaha Sejahtera Nomor 10 tertanggal 7 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Catur Virgo, SH MH (Turut Tergugat I) Notaris di Jakarta Batal Demi Hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V bukan sebagai Pengurus Koperasi Kredit Usaha Sejahtera yang sah dan oleh karenaya tidak berwenang melakukan tindakan pengelolaan Pengurusan dan bertindak untuk dan atas nama Tergugat I baik didalam maupun di lua Pengadilan;
- Menyatakan Para Penggugat masih sebagai Pengurus yang sah dari Koperasi Kredit Usaha Sejahtera dan mengembalikan Para Penggugat pada kedudukannya semula dengan segala hak dan kewajiban yang melekat diatasnya;
- Menghukum para Tergugat membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus terhadap Para Penggugat baik berupa ganti kerugian imateriil maupun ganti kerugian materiil dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil
- Imbalan jasa Penggugat I adalah sebesar Rp.105.126.459 (seratus lima juta seratus dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah)
- Imbalan jasa Penggugat II adalah sebesar Rp.97.931.468,- (Sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah);
- Imbalan Jasa Penggugat III adalah sebesar Rp.79.176.109,- (tujuh puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu seratus sembilan rupiah)
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada masing-masing Tergugat setiap harinya, sampai dengan putusan dalam perkara aquo dilaksanakan sepenuhnya oleh para Tergugat, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewweijsde);
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk dan selebihnya
- Menyatakan gugatan rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi ditolak
- Menyatakan Para Tergugat Konpensi (Para Penggugat Rekonpensi) dihukum membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sekitar Rp.3.971..000,00 (tiga juta Sembilan ratus tupuluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 668/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 668/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Susanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rustiyono, Br Hakim Anggota Avrits |
Panitera | Panitera Pengganti: Jerli Septriana |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
- DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA Bahwa kerugian Materiil Para Penggugat adalah berupa imbalan jasa Para Penggugat pada tahun buku 2017 yang tidak dibayarkan pada saat RAT dengan perincian sebagai berikut : Sehingga total besaran kerugian materiil yang harus dibayar para Tergugat secara tanggung renteng kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp.282.234.036,- (dua ratus delapan puluh duajuta dua ratus tiga puluh empat ribu tiga puluh enam rupiah) DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 668/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt
Statistik8416