Putusan PN TENGGARONG Nomor 264/Pid.Sus/2015/PN Trg |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2015/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | Ari Listyawati, Ari Prabowo |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 264/Pid.Sus/2015/PN.Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap : MUSLIADI Alias ADI Bin HASAN;Tempat lahir : Bone;Umur/Tgl lahir : 37 tahun /19 April 1978;Jenis kelamin : Laki-laki;Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan R.A Kartini Badak 8, RT.21, Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara; A g a m a : Islam;Pekerjaan : Swasta; Pendidikan : SMP (tamat);Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan tanggal 21 Maret 2015; Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (Rutan) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan dari: 1. Penyidik Kepolisian Resort Bontang, Sektor Muara Badak, sejak tanggal 22 Maret 2015 sampai dengan tanggal 10 April 2015;2. Perpanjangan Penahanan pada tingkat penyidikan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 11 April 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2015;3. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan tanggal 8 Juni 2015;4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 4 Juni 2015 sampai dengan tanggal 3 Juli 2015;5. Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 4 Juli 2015 sampai dengan tanggal 1 September 2015;6. Perpanjangan Penahanan yang pertama (I) dari Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, sejak tanggal 2 September 2015 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2015;7. Perpanjangan Penahanan yang ke dua (II) dari Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, sejak tanggal 2 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015; Terdakwa di persidangan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yang bernama:1) UJANG SUPENDI, S.H.,2) LOLITA PRAMUDIARTY, S.H.,3) RIZKY PRASETYA, S.H.,masing-masing Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Advokat dan Penasihat Hukum ???UJANG SUPENDI, S.H. & Rekan??? yang beralamat di Jl. Ramania Nomor 05 E Voorvo, Kota Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal Tenggarong 17 Juni 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dengan register No. W18-U4/95/HK.02.1/VI/2015, tertanggal 17-6-2015; PENGADILAN NEGERI tersebut; M E N G A D I L I :1. Menyatakan Penuntutan dalam perkara atas nama Terdakwa MUSLIADI alias ADI bin HASAN tidak dapat diterima ; 2. Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari penahanannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tenggarong seketika setelah putusan perkara ini diucapkan ;3. Menetapkan berkas perkara berikut barang bukti berupa : 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu-sabu, 66 (enam puluh enam) plastik klip kecil warna bening, 1 (satu) buah bong/alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kesemuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum ;4. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1306 K/PID.SUS/2016
Banding : 97/PID/2015/PT.SMR
Pertama : 264/Pid.Sus/2015/PN.Trg
Statistik8531