- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.846.000,-(dua juta delapan ratus empat puluh nam ribu rupiah);
Putusan PA SITUBONDO Nomor 1436/Pdt.G/2018/PA.SIT |
|
Nomor | 1436/Pdt.G/2018/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Arif Mukhsinin |
Hakim Anggota |
S.ag., hakim Anggota 2: M. Arqom Pamulutan, Hakim Anggota 1: H. Hasan Basri |
Panitera | Panitera Pengganti: Raudatusoliha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI - DALAM EKSEPSI -Menolak Eksepsi Tergugat ; - DALAM POKOK PERKARA; DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Kp. Utara RT 004 RW 001 Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Persil 7. S.I Kohir nomor C.1880 dengan Luas Kurang Lebih () 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi) , atas nama GADANG AMADI SAHRAWI (Penggugat ) dengan batas-batas sebelah Utara : Jalan PUD, Selatan : Sawah blok Sanimo , Timur: Sawah Haji Arifin dan sebelah Barat : Sawah Taufik dan Sahriwi dengan Sertifikat Hak milik (SHM) No.76 Desa Bantal Surat Ukur nomor 3 tanggal 21 Desember 2001 adalah milik Penggugat; 3. Menyatakan hibah yang dilakukan Penggugat kepada almarhum Ahmadi bin Sallim alias Gd. Sahriwi adalah batal demi hukum; 4.Menyatakan Akta Hibah No. 220/Asb/2000, tanggal 11 September 2000 ,yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I adalah cacat yuridis dan tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan pendaftaran/balik nama SHM No.76 Desa Bantal Surat Ukur nomor 3 tanggal 21 Desember 2001seluas 2.510 m2 atas nama almarhum AHMADI bin SALLIMadalah tidak sah dan tidak mempunai kekuatan hukum serta harus dikembalikan kepada keadaan semula menjadi atas nama Penggugat sebagaipemegang hak yang sah; 7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yag memproleh hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa dari penghuni dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat dengan sukarela tanpa beban apapun bila perlu dengan bantuan alat Negara ; 8. Menolak gugatan Penggugatselain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI - Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi seluruhnya; - DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1436/Pdt.G/2018/PA.SIT
Banding : 301/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik11743