Putusan PN JAMBI Nomor 04/G/2014/PHI.JBI |
|
Nomor | 04/G/2014/PHI.JBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masrimal |
Hakim Anggota | - Djailani Arifin Putra, - Herry Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :? Mengabulkan gugatan Penggugat II BUDIMAN untuk sebagian? Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat II BUDIMAN secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon sejumlah Rp. 23.400.000 (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp. 5.200.000 ( lima juta dua ratus ribu rupiah ), uang penggantian hak sejumlah Rp.4.290.000 ( empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah ),cuti tahunan yang belum diambil dan gugur Rp.624.000 ( enam ratus dua puluh empat ribu rupiah ), kekurangan upah tahun 2011 Rp.4.536.000 ( empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah ), kekurangan upah tahun 2012 Rp. 5.910.000 (lima juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), kekurangan upah tahun 2013 Rp. 6.500.000 ( enam juta lima ratus ribu rupiah ), upah bulan November 2013 Rp.1.300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ) yang jumlah keseluruhannya = Rp. 51.760.000,- (lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. ? Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 8 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Kasasi : 487 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 04/G/2014/PHI.JBI
Statistik6531