- Menyatakan Terdakwa Elan Suherlan Alias Colay Bin Hendar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Djarum Super didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan metamfetamina dengan berat netto 0,0050 gram;
- Seperangkat alat hisap (bong) bekas berisikan cairan bening yang habis tak bersisa yang terbuat dari bekas botol air mineral merk Aqua;
- 3 (tiga) buah korek gas;
- 1 (satu) buah kotak plastik hitam yang bertuliskan JVC yang didalamnya tersapat sendok yang terbuat dari sedotan plastik dan pipa kaca (pivet);
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Flip warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J1 warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia C3 warna ungu;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Duos warna putih;
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 3/Pid.Sus/2020/PN Pwk |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2020/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhuda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendhy Eka Chandra, Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Rapik Alias Alek Bin Ica, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Rapik Alias Alek Bin Ica; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2020/PN_Pwk.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2020/PN_Pwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2020/PN Pwk
Statistik249